
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK telah melaporkan lima pimpinan KPK ke Dewas terkait SK (Nomor) 652 yang ditandatangani oleh Firli Bahuri.
SK itu berisi tentang hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan mengatakan, ada 3 hal berkaitan dengan pelaporan terhadap lima pimpinan KPK tersebut.
Pertama adalah tentang kejujuran.
BACA JUGA: Soroti Pernyataan Jokowi Soal KPK, Ray Rangkuti Tegas Bilang Ini
Kedua, materi tes wawancara dalam TWK yang janggal.
Ketiga, terkait dengan pimpinan KPK yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. (antara/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News