"Ada petunjuk baru bahwa korban ini melakukan perlawanan juga. Jadi, diduga dia dari salah satu kelompok yg tawuran," imbuhnya.
Akibat tindakan para tersangka, kedelapan orang itu dijerat dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan hukuman 12 tahun penjara.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News