Edan, Tersangka Korupsi Asabri Punya 36 Lukisan Berlapis Emas

Edan, Tersangka Korupsi Asabri Punya 36 Lukisan Berlapis Emas - GenPI.co
Tersangka korupsi Asabri, Jimmy Sutopo. FOTO: Antara

GenPI.co - Tersangka korupsi Asabri, Jimmy Sutopo memiliki sebanyak 36 lukisan berlapis emas senilai Rp 109 miliar. Aset koruptor tersebut disita oleh Kejaksaan Agung. 

"Jadi hasil kajian untuk penilaian lukisan dari emas senilai Rp109 miliar dari harga 36 lukisan itu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (20/5).

BACA JUGA: 1.274 Pegawai KPK Segera Dilantik Jadi ASN, Novel Baswedan Tidak

Sesuai surat dari Direktur Cemara 6 Galeri-Museum perihal hasil penilaian terhadap barang bukti berupa 36 lukisan emas karya Seniman Kim Il Tae yang disita dari Raffles Apartemen, Kuningan Jakarta Selatan (sebagaimana surat Nomor 39/KA/BB-JS/VI/2021).

Nilai taksiran barang bukti 36 lukisan emas ini menambah nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka yakni sudah diangka Rp13 triliun.

Nilai sitaan aset dari sembilan tersangka Asabri itu masih angka taksasi sementara karena masih ada sejumlah aset tersangka yang dalam status blokir untuk disita menunggu persetujuan pengadilan untuk dirampas negara.

Aset tersebut seperti tanah di wilayah Kalimantan Timur, serta dua tambang nikel yang belum dihitung kandungan tambangnya.

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, merupakan satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp22 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya