Peraturan tersebut antara lain kewajiban mengikuti proses peralihan menjadi ASN
Juga wajib mengikuti tes untuk menjadi ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
“Jika tidak lulus Tes jadi ASN, pegawai KPK tetap punya hak normatif agar Tidak dirugikan yaitu mendapatkan pesangon karena sudah lama mengabdi di KPK,” lanjut dia
Menurutnya peraturan ini sama saja dengan ini dengan buruh berstatus outsourcing yang gagal menjadi Pegawai tetap di BUMN.
“Terkait di non-ktifkan Novel Baswedan CS oleh KPK, itu sudah benar,” imbuh Arief Poyuono.(*)
BACA JUGA: Penyidik Korupsi Bupati Nganjuk Dapat SK dari Firli, Kasusnya...
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News