
BACA JUGA: Moeldoko Bikin Elektabilitas Demokrat Memelesat ke 3 Besar, Cadas
Dia menegaskan, dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2019, Presiden mengingatkan status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
"Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana pimpinan KPK, Sekjen KPK bersama Kementerian PANRB, dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan terbaik untuk memastikan prinsip itu bisa dibenahi," ujar Moeldoko. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News