Sidang Hari Ini, Kubu Juliari akan Buktikan Dalang Korupsi Bansos

Sidang Hari Ini, Kubu Juliari akan Buktikan Dalang Korupsi Bansos - GenPI.co
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Dua saksi kunci akan dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara alias JPB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/5). 
 
Tim Penasihat Hukum Juliari menyebut 2 saksi kunci itu ialah mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso alias MJS dan Adi Wahyono atau AW. 
 
Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa pertanyaan kunci untuk saksi.
 
Pihaknya akan membuktikan siapa dalang korupsi dalam perkara tersebut. 
 
Menurut dia, sampai sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan uang suap mengalir ke Juliari. 
 
"Dalam surat dakwaan hanya diterangkan secara global angka yang diterima JPB, tetapi tidak pernah diterangkan sumber dari uang yang diberikan dan diterima oleh JPB," kata Maqdir sebelum sidang. 
 
Maqdir menduga langkah jaksa penuntut umujm (JPU) menghadirkan Joko dan Adi sebagai upaya mengubah peta kesaksian yang selama ini tidak berpihak kepada surat dakwaan. 
 
"Tentu saja sah dilakukan JPU," imbuh Maqdir. 
 
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendalami asal uang yang disebutkan diterima politikus PDI Perjuangan itu.

"Menggali kebenaran keterangan tentang penerimaan uang yang selalu dikatakan diberikan atau diterima oleh JPB sesuai dengan surat dakwaan," kata Maqdir. 
 
Maqdir menjelaskan, angka yang dinyatakan dalam surat dakwaan cukup besar. 
 
Sementara, dari pengakuan para saksi di berita acara pemeriksaan (BAP), uang yang mereka serahkan hanya sedikit.

Berdasarkan BAP, lanjut dia, uang yang diserahkan para saksi ke Joko Rp 7.510.000.000 termasuk dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.

BACA JUGA:  Anies Dicurigai Terlibat Korupsi, Mohon KPK Segera Selidiki

"Dalam surat dakwaan dari Harry van Sidabuke sebesar Rp 1.280.000.000 dan dari Ardian Iskandar Maddanatja uang sebesar Rp 1.950.000.000, dan kemudian dari vendor lain Rp 29.252.000.000," papar Maqdir. 
 
Melihat angka yang sangat timpang ini, Maqdir tentu akan menggali secara baik, terutama dari Joko. 
 
"Kami berharap keterangan MJS dan AW akan makin memperkuat keterangan para saksi yang sudah menerangkan bahwa tidak ada uang yang diterima JPB," ujar dia. (tan/jpnn)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya