Pemerintah Batalkan Ibadah Haji, PKS: Keputusan Tergesa-gesa

Pemerintah Batalkan Ibadah Haji, PKS: Keputusan Tergesa-gesa - GenPI.co
ilustrasi ibadah haji. foto: envato elements

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.

Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021. (*) 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya