Pengamat: Ngapain Komnas HAM Mencampuri KPK

Pengamat: Ngapain Komnas HAM Mencampuri KPK - GenPI.co
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pakar komunikolog Emrus Sihombing mengatakan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK telah sesuai dengan perundang-undangan, bukan merupakan pelanggaran HAM.

"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapa pun pimpinan KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU," kata Emrus di Jakarta, Selasa (8/6).

Emrus menjelaskan materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan dari para pihak yang membuatnya.

BACA JUGA:  Komnas HAM Panggil Petinggi KPK, Minta Firli Cs Transparan

Menurut dia, banyak instrumen yang hendak diukur para pembuat TWK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan.

Dia mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di dalam TWK itu telah melawati tes validitas dan reliabilitas.

BACA JUGA:  Politikus PDIP Ini Jagokan Puan Maharani Sebagai Capres

"Paket kuesioner dijilid dalam satu buku ukuran sedang disertai nomor atau kode tertentu yang terlebih dahulu diisi oleh peserta tes pada lembar jawaban. Kode ini bukan sebagai bobot materi antar paket, melainkan sekadar tanda pembedaan," katanya.

Materi TWK tersebut, lanjut dia, diberikan kepada semua peserta sehingga tes itu telah memenuhi konsepsi keadilan.

BACA JUGA:  Eks Sekjen PDIP Bongkar Manuver Bambang Pacul

"Hasilnya, ada yang memenuhi syarat (MS) dan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS). Seandainya pun yang TMS lebih banyak dari MS, itu biasa saja dalam suatu tahapan proses tes," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya