
Menurut mereka, penggunaan TWK untuk alih status pegawai KPK bertentangan dengan pasal 1, ayat 28D ayat 1,2 dan 3 UID 1945. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Menurut mereka, penggunaan TWK untuk alih status pegawai KPK bertentangan dengan pasal 1, ayat 28D ayat 1,2 dan 3 UID 1945. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News