ICW Laporkan Firli Bahuri Terkait Diskon Helikopter

ICW Laporkan Firli Bahuri Terkait Diskon Helikopter - GenPI.co
Peneliti ICW Kurnia Ramadana melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri. FOTO: Panji

GenPI.co - Indonesian Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Kali yang kami laporkan terkait masalah etik yang diatur dalam peraturan dewas nomor 2 tahun 2020," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadana di Gedung lama KPK, Jumat (11/6).

Adapun yang dilaporkan ICW terfokus pada pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Azis Syamsuddin Bikin Melongo

"Ketika ada penerimaan sesuatu yang kami anggap discount dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban Firli Bahuri melaporkan kepada KPK," ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, Firli Bahuri tidak melaporkan adanya pemotongan harga dari penyewaan helikopter tersebut.

BACA JUGA:  Megawati Terima Gelar Profesor Kehormatan, Prabowo Juga Hadir

"Maka dari itu, kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK. Tentu laporan kami berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan oleh Dewas kepada Firli," ujarnya.

ICW juga beranggapan dalam sidang terkait penyewaan helikopter tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) hanya formalitas belaka mengecek kwitansi yang diberikan oleh Firli.

BACA JUGA:  Deretan Artis yang Pernah Masuk Radar KPK, Nomor 2 Bikin Kaget

"Harusnya kwitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal kalau dicermati lebih lanjut," ujar Kurnia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya