
Seperti diketahui, jasa pendidikan termasuk dalam daftar jasa yang akan dikenakan tarif PPN, sebagaimana tertuang dalam draft RUU KUP.
Selain bidang pendidikan, sejumlah sektor lain juga akan dikenakan pajak mulai sembako, pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, keuangan, hingga asuransi.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News