KPK Periksa Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang Eks Politikus PKS

KPK Periksa Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang Eks Politikus PKS - GenPI.co
KPK Periksa Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang Eks Politikus PKS - ilustrasi kpk (Foto: Instagram/kpk)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini makin gencar mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui, salah satu kasus TPPU telah menjerat salah satu mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU yakni Nur Halimah dari pihak swasta untuk tersangka Yudi Widiana," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (14/6).

BACA JUGA:  Akademisi: Juli Bisa Jebol, Pemerintahan Jokowi Sangat Berbahaya

Ali Fikri juga mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka pencucian uang pada Februari 2018.

BACA JUGA:  5 Ciri Wajah Pembawa Keberuntungan, Jangan Sia-siakan

Yudi diduga menerima hampir Rp 20 miliar saat menjabat sebagai wakil ketua komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Tidak hanya itu, Yudi juga melakukan penyamaran atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya.

Aset-aset tersebut juga menggunakan nama orang lain. Dari penelusuran yang dilakukan KPK ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya