
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut," tegas Agus.
Dengan keluarnya Telegram Kapolri bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 itu, Kapolda di wilayah Indonesia yang memiliki pelabuhan harus melaksanakan upaya-upaya pemberantasan premanisme.
Berikut 5 Instruksi Kapolri yang termaktub dalam telegram tersebut:
- Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.
- Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.
- Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.
- Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.
- 5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.(Ant)
BACA JUGA: Suara ReJo Bisa Berbalik, Pilpres 2024 Tak Sejalan Dengan Jokowi
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News