“Sekali lagi, hal itu jelas sangat politis dan konspiratif,” jelasnya.
Seperti diketahui, ada tiga pilihan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta kepada para terdakwa dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor.
Tiga pilihan itu adalah banding, pikir-pikir, dan mengajukan grasi.
BACA JUGA: Nama Habib Rizieq Mendunia, Kasusnya Diangkat Media Asing
Namun, HRS, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat memilih banding. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News