Novel PA 212 Bongkar Lingkaran Kezaliman Pemerintah

Novel PA 212 Bongkar Lingkaran Kezaliman Pemerintah - GenPI.co
Novel Bamukmin. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

GenPI.co - Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin membongkar dugaan lingkaran kezaliman pemerintah terhadap vonis 4 tahun Habib Rizieq SHihab. Isinya silakan dibaca di bawah ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab.

Rizieq dinyatakan bersalah karena HRS terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta menyebarkan berita bohong perihal tes swab di RS Ummi Bogor.

BACA JUGA:  Mendadak Novel Bamukmin Minta Jaksa Ditangkap, Ternyata..

“Jauh-jauh hari saya bersama dengan Ustaz Haikal Hasan ke KY untuk memberikan masukan agar KY bisa menjalankan tugas dengan benar, Jumat (25/6/2021).

KY saat itu didesak mengawasi kinerja hakim agar tidak tunduk kepada kepentingan politik.

BACA JUGA:  Surat Pendukung Rizieq Mengejutkan, Begini Respons Novel Bamukmin

“Kami sudah duga bahwa hakim bermain dalam politik mungkar demi kepentingan rezim. Ini untuk membungkam perjuangan HRS yang selama ini tegas dan terbukti benar memerangi kemungkaran,” ujar Novel.

Novel tegas menyebut para hakim dan jaksa yang menangani persidangan HRS telah mengabaikan fakta-fakta hukum.

BACA JUGA:  Pengakuan Novel Bamukmin Sungguh Mengejutkan, Seret Habib Rizieq

“Hakim saat ini mengabaikan fakta hukum dalam persidangan karena sudah dibungkam demi kepentingan Pilpres 2024,” ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya