Pakar Bongkar Kekuatan Habib Rizieq di 2024 Meski Masuk Bui

Pakar Bongkar Kekuatan Habib Rizieq di 2024 Meski Masuk Bui - GenPI.co
Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab. Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal

Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta. (*)

BACA JUGA:  Zodiak Paling Aneh, Setelah Kaya Malah Bingung Menghabiskannya

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya