
GenPI.co - Kepala daerah di Jawa Tengah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat harus siap menerima konsekuensinya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya mendukung rencana pemberian sanksi tegas bagi kepala daerah yang tidak ikut pelaksanaan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli.
“Saya setuju, memang bisa disanksi dalam Undang-Undang Pemda,” katanya di Semarang, Jumat (2/7).
BACA JUGA: Orang Kuat Jokowi Titip Pesan Penting untuk PPKM Darurat
Ganjar mengungkapkan sanksi bisa berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Ganjar mengatakan untuk pelaksanaan PPKM Darurat ini seluruh daerah di Jawa Tengah menerapkannya.
BACA JUGA: Puan Minta Pemerintah Berikan Bantuan Selama PPKM Darurat
Rinciannya yakni 13 kabupaten atau kota masuk asesmen pandemi level 4 dan sisanya masuk asesmen pandemi level 3.
"Pokoknya yang di Jateng semua ikut aturan sehingga masyarakat jadi tahu, kapan mal tutup, tempat wisata dan hiburan tutup, jam operasional sektor esensial dan kritikal seperti apa,” katanya.
BACA JUGA: Imbas PPKM, 850 Satwa Kebun Binatang Bandung Butuh Sumbangan
Menurut Ganjar, dari pengalamannya di beberapa daerah wilayahnya ada perbedaan dalam pengambilan keputusan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News