Terjadi aksi pembakaran kantor pemerintahan oleh massa pendukung paslon bupati Erdi Dabi-John Wilil.
Kerusuhan itu terjadi ditengarai karena putusan MK yang mendiskualifikasi paslon Erdi Dabi-John Wilil karena belum memenuhi syarat.
Adapun, syarat yang dimaksud ialah narapidana harus menunggu lima tahun untuk bisa ikut kembali dalam pertarungan politik.(*)
BACA JUGA: Prediksi Meleset, Rusuh di Yalimo Papua Berpotensi Perang Suku
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News