Usulkan Tarif PPN Naik, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Usulkan Tarif PPN Naik, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya - GenPI.co
Ilustrasi pajak. Foto: Shutterstock

GenPI.co - Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengusulkan kenaikan pajak pertamban nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Kami mengusulkan dalam UU ini bahwa tarif PPN naik jadi 12 persen dan ini subject to bisa di ubah ke 5 persen dan 15 persen dengan peraturan pemerintah," kata dia, Senin (5/7).

Suryo menilai tarif PPN yang digunakan Indonesia selama ini terbilang rendah.

Sebab, rata-rata tarif di negara yang menjadi anggota OECD dikatakannya sebesar 19 persen atau 17 persen di negara anggota BRICS.

"Kecenderungan di beberapa negara akhir-akhir tahun ini adalah meningkatkan tarif PPN untuk mengompensasi kecenderungan penurunan tarif PPh Badan," tegas Suryo.

Ia juga mengatakan selain menaikkan tarif PPN, banyak negara juga menurutnya cenderung sudah menerapkan multi tarif.

"Kami coba introduce tarif lebih rendah, jadi kemungkinan bisa beberapa tarif kita jalankan bersama dalam satu sistem pada suatu masa tertentu,” papar Suryo.

Untuk tarif yang lebih rendah, Suryo mengatakan besarannya sampai dengan 5 persen.

Sementara itu, untuk tarif yang lebih tinggi dari 12 persen adalah sampai dengan besaran 25 persen.

"Yang lebih tinggi dari tarif normal 12 persen untuk beberapa jenis barang atau jasa yang menurut kita bersama tergolong mewah untuk dikonsumsi. Sedangkan, ekspor tetap diterapkan tarif nol persen," ungkap Suryo. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya