Pesan untuk Pak Luhut: Menilap Bansos Mati Hukumnya

Pesan untuk Pak Luhut: Menilap Bansos Mati Hukumnya - GenPI.co
Ilustrasi - Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

GenPI.co - Seorang pengamat politik memberikan pesan tegas kepada Luhut Binsar Pandjaitan perihal hukuman mati untuk yang menilap bansos.

Pemerintah pusat sudah berjanji akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Kementerian Sosial sebesar Rp 300 Ribu per bulan.

Sementara itu, bantuan sosial periode Mei dan Juni akan dirapel pengucurannya pada Juli ini.

BACA JUGA:  KPK Minta Laporan Bansos DKI, CYPR: Nggak Usah Panas Dingin

Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.

Dan inilah yang juga disinggung oleh sosok pengamat politik Zaki Mubarak.

BACA JUGA:  Pemerintah Salurkan Bansos, Mardani Ali Sera: Jangan Sampai...

Dia menilai bantuan sosial menjadi elemen penting yang membantu ekonomi masyarakat saat PPKM Darurat.

"Supaya bansos yang rencananya diberikan secara tunai itu tidak dikorupsi seperti sebelumnya, Pak Luhut harus lebih tegas lagi siapa-siapa saja yang menilap uang bansos bisa dihukum mati," tegas Zaki kepada GenPI.co, Selasa (6/7).

BACA JUGA:  KPK Ingatkan Pemerintah untuk Bansos Covid-19 Wajib Transparan

Menurut Zaki, saat ini publik sedang dalam situasi darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya