Pernyataan Aziz Yanuar Mengejutkan, Seret Kapolri Listyo Sigit

Pernyataan Aziz Yanuar Mengejutkan, Seret Kapolri Listyo Sigit - GenPI.co
Pernyataan Aziz Yanuar Mengejutkan, Seret Kapolri Listyo Sigit - Pengacara Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Dokter Lois dibebaskan lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menginap di penjara karena dianggap menghalangi penanganan Covid-19 lewat berita hoaks di media sosial.

Sebelumnya, dr. Lois Owien dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, dr. Lois Owien juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.dijeratkarena pernyataannya tidak percaya Corona akhirnya

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Campur Madu, Siap Goyang Sampai Subuh

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

BACA JUGA:  Stamina Strong! Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Cespleng

Ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

Pertimbangan itu di antaranya penyidik berkesimpulan dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:  Geprek Kunyit Campur Sirih Wow Banget, Wanita Bisa Terbelalak

Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi. Selain itu, dr Lois tidak akan melarikan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya