DPRD DKI: Perda Pengendalian Covid-19 Tidak Boleh Pandang Bulu

DPRD DKI: Perda Pengendalian Covid-19 Tidak Boleh Pandang Bulu - GenPI.co
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul. Foto: Dok. Pribadi for GenPI.co

GenPI.co - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul ingin Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Covid-19 berlaku adil untuk semua lapisan masyarakat.
 
Menurutnya, revisi Perda tentang Pengendalian Covid-19 yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh pandang bulu.

Pemerintah juga diminta tidak tebang pilih terhadap segala bentuk tindakan yang melanggar aturan Penanggulangan pandemi Covid-19.

"Salah tentu harus mendapat hukuman sesuai Perda tersebut. Kalau soal bunyi pasal per pasalnya saya belum tahu detail, karena draf nya belum sampai ke anggota Dewan," ujar Thopaz dalam keterangan GenPI.co peroleh, Minggu (18/7).

BACA JUGA:  KAI Gratiskan Angkutan Oksigen Penanganan Covid-19

Thopaz menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 karena menilai kurangnya aturan sanksi yang tegas untuk para pelanggar.
 
Oleh karena itu, muncul ide untuk merevisi sanksi pidana dalam Perda Pengendalian Covid-19 tersebut.

"Namun, yang paling penting, saya berharap revisi perda ini bisa lebih baik dan berlaku adil untuk semua lapisan masyarakat," ujarnya.
 
Menurutnya, sangat tepat diterapkan jika pemerintah mau menanggung kemaslahatan hidup rakyat banyak terlebih dahulu.
 
Dengan kata lain, rancangan Perda tentang Pengendalian Covid-19 dapat mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 pasal 55. 

BACA JUGA:  Amarah Jokowi Membuncah, Stok Vaksin Covid-19 Menumpuk

Intinya, negara harus hadir dalam kesulitan dan kerumitan masyarakat Indonesia, 
 
Untuk itu, rancangan Perda itu akan dibahas terlebih dahulu di DPRD Provinsi DKI Jakarta.
 
"Jika memang dinilai tidak ada perbaikan dan sudah cukup, akan disahkan bersama-sama dengan Pemprov DKI," kata Thopaz pula. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya