Polemik Rangkap Jabatan Ari Kuncoro, Ini Kata Pengamat

Polemik Rangkap Jabatan Ari Kuncoro, Ini Kata Pengamat - GenPI.co
Polemik Rangkap Jabatan Ari Kuncoro, Ini Kata Pengamat, (Foto : Twitter BEM UI)

Sementara itu, dalam salinan PP 75/2021, Pasal 39 (c) berbunyi rektor, wakil rektor, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi BUMN atau BUMD.

Penunjukkan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai komisaris Bank BRI pada Juni lalu diduga telah melanggar PP 68/2013.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya