Hengky Kurniawan Dipanggil KPK, Kasus Apa Ya?

Hengky Kurniawan Dipanggil KPK, Kasus Apa Ya? - GenPI.co
Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. Foto: Antara

GenPI.co - KPK memanggil Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada hari ini, Selasa (27/7).
 
Hengky dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.

Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS). 
 
"Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 untuk saksi AUS atas nama Hengky Kurniawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
 
Hengky saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Bandung Barat pasca-Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut.

Selain Aa Umbara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan M Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

BACA JUGA:  Soal Dugaan Korupsi di DKI, Ketua KPK Akan Panggil Anies Baswedan

Dalam konstruksi perkara tersebut, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT). 
 
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB). 
 
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. 
 
Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. 
 
Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar. 
 
Fakta tersebut masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (antara/jpnn)

BACA JUGA:  Ada Maladministrasi, Novel Baswedan Sebut Pimpinan KPK...

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya