Soal Pergantian Panglima TNI, Pegiat HAM: Harus Sesuai UU

Soal Pergantian Panglima TNI, Pegiat HAM: Harus Sesuai UU - GenPI.co
Panglima TNI Hadi Tjahjanto (Foto: JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Fanani Rosyidi bicara terkait bursa Calon Panglima TNI

Dia mengatakan, pergantian Panglima TNI harus mempertimbangkan keseimbangan antar-matra sesuai yang berlaku dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004.

Jika melenceng dari UU tersebut, akan merusak tatanan atau kultur yang sudah ada di organisasi TNI.

BACA JUGA:  Ferdinand Desak Reshuffle, Ujang Sebut Beban Jokowi

Mantan peneliti bidang HAM Setara Institute ini menambahkan, pergantian Panglima TNI juga tidak boleh mempertimbangkan alasan politik atau kekuasaan semata.

"Jika hal itu yang terjadi maka akan merusak profesionalitas dan keseimbangan di tubuh TNI," ujar Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7). 

BACA JUGA:  Perintah Jenderal Listyo Sigit Keras, Tapi Bikin Rakyat Adem

Ahmad menegaskan bahwa Pasal 14 ayat 4 UU TNI menjelaskan bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan.

Selain itu, merujuk prinsip yang diatur pada Pasal 4 ayat 2 UU TNI bahwa tiap-tiap angkatan mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.

BACA JUGA:  Mujahid 212 Ungkit Masalah ini, Sebut Soal Skandal Era Jokowi

"Tetapi pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden dan juga produk politik di forum DPR," jelasnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya