Dampak Juliari Korupsi Bansos, Bisa Jadi Bumerang Untuk PDIP

Dampak Juliari Korupsi Bansos, Bisa Jadi Bumerang Untuk PDIP - GenPI.co
Bendera PDIP. Foto: JPNN.com

Selain kewajiban membayar uang pengganti, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Juliari. Jaksa menuntut Juliari tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

BACA JUGA:  Sukarelawan Jokowi Beri Pukulan Telak, PDIP Bisa Terpojok

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut uang itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

BACA JUGA:  Langkah PDIP Dibongkar Akademisi, Mbak Puan Ikut Disebut

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19.

Dan, puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA:  Miris, Ini Modus Pungli Bansos PKH di Tigaraksa Tangerang Rp3,5 M

Adapun, Juliari Batubara diyakini melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya