Kontra Banding Diajukan, Kubu Habib Rizieq Shihab Yakin Menang

Kontra Banding Diajukan, Kubu Habib Rizieq Shihab Yakin Menang - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. (Foto: JPNN.com)

Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. 

Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Sementara itu, Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

BACA JUGA:  Tembakan Menggema di Puncak Jaya, Orang Penting KKB Tak Berkutik

Dalam vonis tersebut, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya