Mengejutkan, MAKI Bakal Gugat Ketua DPR Puan Maharani

Mengejutkan, MAKI Bakal Gugat Ketua DPR Puan Maharani - GenPI.co
Puan Maharani. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan akan menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"MAKI akan gugat Puan Maharani perkara seleksi calon BPK," kata Boyamin melalui keterangan tertulisdi Jakarta, Jumat (6/8).

Adapun gugatan tersebut terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama.

BACA JUGA:  Nih, Wajah Sadis Pelaku Perampokan Petugas Ambulans Covid-19

Dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, Da menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

BACA JUGA:  PDIP Kalau Mau Jadi Oposisi, Tarik Menteri Sekalian

Sedangkan, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.

"Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," ucap Boyamin.

BACA JUGA:  Loyalis Prabowo Bilang Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen Cuma Ilusi

Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya