Terlalu, Bambang Widjojanto Menghina Lembaga Negara

Terlalu, Bambang Widjojanto Menghina Lembaga Negara - GenPI.co
Bambang Widjojanto. Foto: Antara/Abdu Faisal

GenPI.co - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menilai pernyataan Bambang Widjojanto (BW) telah menghina Ombudsman RI (ORI), sbeagai lembaga negara.

Sebelumnya, mantan pimpina KPK itu mengatakan menganggap keberatan KPK atas LAHP ORI sebagai pembangkangan.

"Yang menilai keberatan KPK atas LAHP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI," ujar Ghufron di Jakarta, Minggu (8/8).

BACA JUGA:  Arief Poyuono Sindir Baliho Politisi, Kocak Banget Nih

Karena kata Ghufron, Ombudsman telah memberi saluran kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai dengan Peraturan Ombudsman 48/2020.

"Karenanya orang-orang yang tak paham hukum malah menghina itikad baik ORI untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaannya untuk disanggah," kata Ghufron.

BACA JUGA:  Pidato Ahok Menggelegar, Jika Dirinya Jadi Presiden...

Apa yang dilakukan oleh KPK kata Ghufron, merupakan menjalankan prosedur atas prinsip keseimbangan yang diberikan oleh Ombudsman.

"Bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI," pungkas Ghufron. (*)

BACA JUGA:  Mendadak, Mantan Menkes Siti Fadilah Sepakat dengan Jokowi

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya