Sebelumnya, Kemendikbud Ristek berjanji akan memfasilitasi UI jika ingin melakukan revisi kembali PP Nomor 75 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan hak itu berada di tangan Universitas Indonesia.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News