
"Seorang pedagang angkringan pun bisa menuntut menteri, bahkan presiden karena kebijakan PPKM dianggap merugikannya," tambah Iwan.
Seperti diketahui, Muhammad Aslan menggugat Presiden Jokowi pada Senin (9/8), kemarin.
Hal tersebut diketahui melalui laman resmi SIPP PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT. (*)
BACA JUGA: Tingkat Kepuasan Kinerja Jokowi & Ma'ruf, Hasilnya Dahsyat!
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News