Politikus PDIP: Tindakan Komnas HAM Bentuk Kejahatan Negara

Politikus PDIP: Tindakan Komnas HAM Bentuk Kejahatan Negara - GenPI.co
Politikus PDIP: Tindakan Komnas HAM Bentuk Kejahatan Negara - Politikus PDIP Kapitra Ampera (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera mendadak menilai tindakan Komnas HAM menyelidiki proses tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk kejahatan negara.

Sebelumnya, hasil temuan Komnas HAM telah menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM pada keseluruhan proses TWK KPK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Merespons langkah Komnas HAM tersebut, Kapitra Ampera menilai, bahwa Komnas HAM tidak memiliki mandat untuk menyelidiki pegawai negara yang menyelenggarakan TWK tersebut.

BACA JUGA:  Geprek Ginseng Campur Madu Khasiatnya Joss, Goyang Sampai Subuh

Pasalnya, menurut Kapitra Ampera, bahwa pegawai KPK yang digaji oleh negara merupakan aktor negara dan tidak memiliki hak sebagaimana rakyat pada umumnya.

"UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 89 Ayat 3 huruf b, pegawai KPK yang digaji oleh negara tidak memiliki hak asasi manusia," jelas Kapitra Ampera dalam keterangannya di video, Kamis (19/8).

BACA JUGA:  Air Rebusan Cabai Puyang Sangat Dahsyat, Khasiatnya Mengejutkan

Adapun bunyi Pasal 89 Ayat 3 huruf b UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

"Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terhadap pelanggaran hak asasi manusia".

BACA JUGA:  Air Rebusan Akar Pinang Khasiatnya Dahsyat, Bikin Istri Ketagihan

Maka, menurut mantan pengacara Habib Rizieq Shihan ini, bahwa 11 temuan terkait TWK KPK yang disebut Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM, merupakan temuan yang melanggar konstitusi dan undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya