
GenPI.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan untuk amandemen UUD 1945 serta menunda Pemilu 2024 ke 2027.
Kendati amandemen bisa dilakukan namun ia mempertanyakan apakah Indonesia berada dalam keadaan darurat.
"Amandemen konstitusi ini sangat mungkin bisa dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945," ujar Hamdan, Selasa, 24 Agustus 2021.
BACA JUGA: Pengganjal Anies Baswedan di Pilpres 2024 Terungkap, Mengejutkan
Hamdan Zoelva mengatakan amandemen UUD hanya untuk perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode, maka penundaan pemilu dengan alasan pandemi bukan merupakan alasan signifikan.
Hamdan menilai pandemi Covid-19 bukan keadaan darurat yang bisa jadi alasan menunda Pemilu 2024. Sebab, negara masih dapat melaksanakan pemilu.
BACA JUGA: Pilpres 2024 Bakal Panas, Ini Capres Jagoan Jusuf Kalla
"Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat itu adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan," kata Hamdan yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam ini.
Ia menegaskan berbagai alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa menerobos atau mengambil jalan pintas mengubah dasar penyelenggaraan negara mengenai amandemen konstitusi, apalagi menunda Pemilu 2024.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Resmi Didukung Gantikan Jokowi di Pilpres 2024
"Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita," ujar Hamdan Zoelva.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News