Dihukum Pidana Pengganti Rp14,5 M, Harta Juliari Puluhan Miliar!

Dihukum Pidana Pengganti Rp14,5 M, Harta Juliari Puluhan Miliar! - GenPI.co
Juliari Peter Batubara, koruptor dana bansos Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. 

Politikus PDI Perjuangan itu juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
 
Namun, hukuman pengganti itu rupanya jauh dari total kekayaan yang dimiliki Juliari. 
 
Berdasarkan data dari laman LHKPN, Juliari terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020.
 
Pria 46 tahun itu tercatat memiliki harta sebesar Rp64,7 miliar
 
Dirinya tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan di Jabodetabek dan Sumatera Utara, dengan total Rp 48,11 miliar.
 
Dalam laporan, Juliari hanya memiliki satu kendaraan roda empat yakni Land Rover Jeep keluaran 2008 senilai Rp618 juta. 
 
Selain itu, harta bergerak miliknya tercatat Rp 1,16 miliar dan surat berharga Rp 4,65 miliar.
 
Sedangkan, untuk kas dan setara kas senilai Rp 10,21 miliar.
 
Selain itu, Juliari juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp17 miliar.
 
Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tersandung kasus suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
 
Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya