Ingin Amendemen UUD, Ini Alasan GBHN Dihapuskan Saat Reformasi

Ingin Amendemen UUD, Ini Alasan GBHN Dihapuskan Saat Reformasi - GenPI.co
Ingin Amandemen UUD, Ini Alasan GBHN Dihapuskan Saat Reformasi. (Foto: Antara)

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangan terkait wacana amendemen kelima UUD 1945 yang membahas fungsi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Menanggapi hal tersebut, Ngorang membeberkan alasan mengapa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihapuskan pada saat memasuki era reformasi.

“MPR tak lagi diberikan hak untuk membuat GBHN dikarenakan pengalaman sejarah pada masa Orde Baru,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (24/8).

BACA JUGA:  Demokrat Perlu Turun Gunung, Tegur Bupati Penajam Paser Utara

Menurut Ngorang, perencanaan GBHN pada masa Orde Baru tak efektivitas dan realisasinya tidak baik.

“MPR selalu merencanakan GBHN, tetapi realisasinya tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bukan Taliban, Kelompok ini yang Harus Diwaspadai Pemerintah

Ngorang mengatakan bahwa perencanaan GBHN oleh MPR juga tidak memberikan ruang dinamika yang baik antara eksekutif dan legislatif.

“GBHN tak memberi ruang bagi presiden baru untuk mempunyai dinamika yang khas dalam pemerintahan,” katanya.

BACA JUGA:  Rahasia Bermain Cinta ala Zoya Amirin, Dijamin Puas Bareng-bareng

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan bahwa perencanaan GBHN tidak dapat menggarisbawahi kebijakan utama dalam pemerintahan seorang presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya