Soal Vonis Juliari, Hakim Tak Jalankan Tugas Secara Profesional

Soal Vonis Juliari, Hakim Tak Jalankan Tugas Secara Profesional - GenPI.co
Juliari Batubara. Foto: Antara

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pendapatnya terkait mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8).

Dalam pembacaan putusan, hakim mengungkapkan bahwa ada faktor yang memberatkan serta meringankan hukuman Juliari.

BACA JUGA:  Kasus Juliari Batubara Bisa Jadi Preseden Buruk Persidangan

Hal yang meringankan hukuman Juliari adalah karena kader PDIP itu sudah cukup menderita karena diolok-olok dan dihina masyarakat.

Menurut Ngorang, hakim yang menjalankan tugas seperti itu bisa dikategorikan tak profesional.

BACA JUGA:  Juliari Buat Masyarakat Menderita, Wajar Jika Rakyat Marah

Pasalnya, keputusan hakim sudah terpengaruh oleh pihak di luar persidangan.

“Ini sama saja seperti keputusan pengadilan yang memberikan hukuman mati karena desakan orang lain,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (30/8).

BACA JUGA:  Permohonan Maaf Juliari Layaknya Lagu Lama dan Kaset Rusak

Ngorang mengatakan bahwa keputusan hakim tak boleh mendapatkan pengaruh dari pihak luar, baik dalam memberatkan atau meringankan hukuman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya