Usulan Relawan, Jabatan Jokowi Ditambah 3 Tahun

Usulan Relawan, Jabatan Jokowi Ditambah 3 Tahun - GenPI.co
Presiden Jokowi (kiri) saat bersama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Syarat untuk.melakukan amendemen UUD 1945 harus diusulkan minimal sepertiga jumlah anggota MPR atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD.

Noel meyakini syarat itu bukan perkara sulit bagi koalisi parpol Jokowi.

Ia memproyeksikan nantinya ada dua pasal dalam UUD 1945 yang akan berubah. Yakni menyelipkan ayat perpanjangan masa jabatan presiden dalam keadaan darurat di Pasal 7.

BACA JUGA:  Amarah TP3: Ingat Pak Jokowi, yang Lebih Berkuasa Itu Ada!

Serta menambahkan kewenangan MPR untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam kondisi darurat.

"Otomatis jika masa jabatan diperpanjang 2 atau 3 tahun. Maka jabatan DPR dan DPD beserta di bawahnya juga diperpanjang," kata Noel. (*)

BACA JUGA:  Undang Parpol Nonparlemen ke Istana, Jokowi Dinilai Haus Pujian

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya