Kabar Terbaru Tersangka Yahya Waloni dari RS Polri, Harap Simak

Kabar Terbaru Tersangka Yahya Waloni dari RS Polri, Harap Simak - GenPI.co
Yahya Waloni saat tiba di Mabes Polri. FOTO: Antara

GenPI.co - Mabes Polri menyampaikan kabar terbaru perkembangan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Yahya Waloni. Sebelumnya, Yahya Waloni sempat dilarikan ke RS Polri akibat pembengkakan jantung.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan pihak RS Polri Kramat Jati, telah melayangkan surat pemberitahuan Yahya Waloni sudah bisa kembali menjalani proses hukum di balik rumah tahanan (rutan).

"Pihak RS Polri sudah meminta penyidik menjemput MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," kata Ramadhan kepada Wartawan, Jumat (3/9).

BACA JUGA:  Mohon Doanya untuk Ustaz Yahya Waloni, Begini Kondisinya Terkini

Menurut Ramadhan, pihak RS Polri menyatakan Yahya Waloni sudah dalam keadaan sehat dan bisa menjalani rawat inap jalan. Sebab itu surat tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Yahya Waloni ditetapkan tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam.

BACA JUGA:  Jika Jabatan Presiden 3 Periode, SBY Bisa Turun Gunung

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, di rumahnya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  Pengamat Beberkan Karisma Kepemimpinan Megawati

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya