Korban Pelecehan Pegawai KPI Telah Menunjuk Kuasa Hukum Baru

Korban Pelecehan Pegawai KPI Telah Menunjuk Kuasa Hukum Baru - GenPI.co
Ilustrasi pelecehan. FOTO: Antara

GenPI.co - MS korban pelecehan dan perundungan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menunjuk tim kuasa hukum baru.

Anggota tim kuasa hukum Muhammad Mualimin mengatakan, kliennya MS mencabut lawyer yang ditunjuk kepolisian dan menggantinya dengan kuasa hukum lainnya.

"Dalam bentuk tim Advokasi berjumlah 8 orang yang dipimpin dan dikoordinatori Mehbob," katanya kepada GenPI.co, Jumat (3/8). Dalam surat kuasa dari MS ke tim Advokasi yang GenPI.co peroleh.

BACA JUGA:  Heboh Pelecehan Pegawai KPI Pusat, Reaksi Politikus Demokrat Jleb

Kedelapan anggota tim itu yang menangani kasusnya MS ada Mehbob, Yandri Sudarsono, Rony E Hutahaean, Muhammad Mualimin, Muhajir, Khoiri, Reinard R Silaban, dan M Irwansyah.

Tim kuasa hukum itu bertindak dan atas nama, mewakili serta membela hak kepentingan pemberi kuasa sebagai pelapor atau korban dalam perkara pidana di Polres Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  KPI Pusat Tegas, Pelaku Pelecehan Seksual Kena Batunya

Untuk laporan itu dengan nomor LP/B/1183/IX/2021/SPKT/ Polres Metro Jakarta Pusat Polda Metro Jaya/ Tertanggal 1 September 2021.

Laporan itu atas dugaan tindakan pidana merusak kesopanan dengan kekerasan di muka umum junto perbuatan tidak menyenangkan yang dimaksud dalam Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP junto Pasal 335 KUHP.

Sebagaimana diketahui MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya yakni RM, FP, RT, E0 dan CL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya