Arsul Sani Setuju Amendemen UUD 1945, Asalkan..

Arsul Sani Setuju Amendemen UUD 1945, Asalkan.. - GenPI.co
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Ketua MPR Arsul Sani buka suara soal wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang ramai diperbincangkan.

Ia mengatakan, konstitusi bisa dilakukan perubahan jika sesuai dengan keinginan rakyat.

Oleh sebab itu, menurutnya UUD 1945 harus diperlakukan sebagai The Living Constitution.

"Boleh-boleh saja jika rakyat menghendaki dan memang jika berdampak baik," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9).

Lebih lanjut, Arsul mengatakan proses amendemen tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik jangka pendek.

"Apalagi kepentingan politik kelompok tertentu," sambungnya.

Politikus PPP itu mengatakan MPR sangat berhati-hati dalam menyikapi wacana amendemen UUD yang mana tujuannya untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan payung hukum TAP MPR.

"Di MPR periode lalu ada dinamika soal PPHN ini yaitu, ada tujuh fraksi plus kelompok DPD menyetujui dengan payung hukum TAP MPR,” jelas Arsul.

Sementara itu, kata Arsul, ada tiga Fraksi menyetujui PPHN, tetapi dengan payung UU.

Amendemen sendiri hanya bisa terwujud melalui aturan dan prosedur yang ditetapkan Pasal 37 UUD 1945.

Salah satunya pada ayat (1) berbunyi, Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

"Sampai saat ini usul tersebut belum ada,” kata Arsul.

Anggota Komisi III itu berharap, PPHN mendapat dukungan jika memang baik untuk rakyat Indonesia. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya