Saksi dan Ahli Tim Prabowo-Sandi Tak Dapat Perlindungan

Saksi dan Ahli Tim Prabowo-Sandi Tak Dapat Perlindungan - GenPI.co
Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga Uno (Sumber foto: Antaranews)

GenPI.co — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, diketahui tidak bisa memenuhi permohonan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli mereka di persidangan perselisihan suara pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh sejumlah komisioner LPSK kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendatangi LPSK, Sabtu (15/6/2019) sore. 

“Dalam diskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang,” ujar juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu malam. 

LPSK berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai perselisihan sengketa suara Pemilu. 

Lima dari tujuh komisioner LPSK memberikan saran apa yang harus dilakukan tim kuasa hukum 02 agar keinginannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud. 

Baca juga:

Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Yakin menang Gugatan Pilpres di MK

Sidang MK, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Ungkap Adanya DPT Siluman

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya