Rumah Rocky Gerung Dikepung Alat Berat, Menegangkan

Rumah Rocky Gerung Dikepung Alat Berat, Menegangkan - GenPI.co
Pengamat politik Rocky Gerung. FOTO: Antara

Sentul City menyatrakan sebagai pemilik resmi atas tanah seluas 800 meter persegi yang kini ditempati Rocky. Hal ini merujuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 yang dimiliki Sentul City.

Pihak Sentul City akan memperkarakan Rocky Gerung jika tidak segera mengosongkan lahan karena sudah memasuki atau memanfaatkan lahan milik orang lain secara tidak sah.

Mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:  PDIP Terusik, Banteng Bisa Seruduk Jokowi

Lalu, Sentul City akan merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP bila Rocky Gerung tak segera mengosongkan huniannya.

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya