KPK Resmi Pecat 57 Pegawai, Giri Suprapdiono: Tragedi G30STWK

KPK Resmi Pecat 57 Pegawai, Giri Suprapdiono: Tragedi G30STWK - GenPI.co
KPK Resmi Pecat 57 Pegawai, Giri Suprapdiono: Tragedi G30STWK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: JPNN)

Giri Suprapdiono lantas menyebut, pemecatan terhadap 57 pegawai yang terjadi pada 30 September dianalogikan pada peristiwa sejarah yang dipandang jahat dan kejam.

"Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," ungkap Giri Suprapdiono.

Seperti diketahui, sebelumnya pimpinan KPK resmi memecat 57 pegawai nonaktif pada 30 September 2021.

BACA JUGA:  Daun Beluntas Campur Madu Cespleng, Wanita Bisa Terbelalak

Puluhan pegawai itu merupakan para pegawai lembaga antirasuah, yang tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Memberhentikan dengan hormat kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

BACA JUGA:  Mulai Besok Doa 4 Shio Jadi Kenyataan, Rezeki Masuk Rekening

Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya