Soal Pemberhentian Pegawai KPK, LSAK Singgung Sikap Jokowi

Soal Pemberhentian Pegawai KPK, LSAK Singgung Sikap Jokowi - GenPI.co
Presiden Jokowi. Foto: antara

GenPI.co - Pemberhentian 56 pegawai KPK disinggung peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri. Sikap Presiden Jokowi ikut disorot. 

Sebelumnya, KPK memberhentikan 56 pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Pegawai yang ak lulus TWK diberhentikan mulai 30 September 2021.

"Berdasarkan putusan MK dan MA TWK sah dan konstitusional, tidak merugikan, dan tidak melanggar hak asasi manusia," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Kamis (16/9). 

BACA JUGA:  Awas! Menteri PDIP Bisa Terdepak dari Kabinet Jokowi

Oleh karena itu, kata Ahmad, keputusan pemberhentian pegawai KPK tersebut menjadi ketetapan yang harus dilakukan.

Mempertegas keputusan MK dan MA, kata Ahmad, sikap Presiden Jokowi juga sejalan dengan menempatkan keduanya sebagai court of law and court of justice.

BACA JUGA:  Auri Jaya: Kepala Daerah Bukan Tampil di Depan Jokowi, Tapi...

"Bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah, juga merujuk pada perangkat sistem peraturan perundang-undangan yang terkait penyelesaian masalah ini," katanya.

Menurutnya, Presiden menyampaikan hal ini dengan sopan santun ketatanegaraan.

BACA JUGA:  Menteri Kuat Jokowi Usul Undur Pemilu 2024

Sikap itu, kata Ahmad, merupakan penghormatan yang tinggi pada proses hukum, mekanisme sistem, dan bukan atas desakan kemauan person.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya