Ada Dugaan Lapas Tangerang Sengaja Dibakar

Ada Dugaan Lapas Tangerang Sengaja Dibakar - GenPI.co
Kondisi Lapas Tangerang usai terbakar (Foto: Antara)

GenPI.co - Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan peristiwa kebakaran Lapas Tangerang. Meskipun sudah menetapkan tiga tersangka yakni petugas atau sipir Lapas.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan masih terus mengembangkan penyidikan kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan atau narapidana.

Menurut Tubagus, pengembangannya kasus ini melihat unsur kesengajaan, sebagaimana dalam jeratan Pasal 187 dan 188 KUHP. Yakni

BACA JUGA:  Anggota DPR Beber Fakta Terbaru soal Kebakaran Lapas Tangerang

Pasal 187 menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Sementara Pasal 188 menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Bakal Dikuliti Habis, Siap-siap

"Untuk pasal 187 dan 188 akan kita gelarkan kemudian untuk menentukan tersangkanya," kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9).

Menurut Tubagus, ada kesengajaan atau menyebabkan terjadinya kebakaran di Lapas Tangerang.

"Saat ini penyidik masih terus bekerja untuk mencari-cari alat bukti," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya