PSI Serang Balik PKS Terkait Anies Baswedan: Tak Mengerti Hukum

PSI Serang Balik PKS Terkait Anies Baswedan: Tak Mengerti Hukum - GenPI.co
PSI Serang Balik PKS Terkait Anies Baswedan: Tak Mengerti Hukum - Plt Ketua Umum PSI Giring Ganesha. Foto: Instagram @giring

GenPI.co - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui juru bicaranya Ariyo Bimmo blak-blakan menyerang balik Anggota F-PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz yang dinilai tak mengerti hukum pidana.

"Komentar Anggota F-PKS Abdul Aziz mencerminkan ketidakmengertian yang bersangkutan terhadap hukum pidana di Indonesia," tegas Jubir PSI, Ariyo Bimmo dalam keterangannya, Kamis (23/9).

"Sangat wajar, karena yang bersangkutan bukan sarjana hukum, namun berlebihan sebagai pejabat publik yang semestinya memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat," sambungnya.

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Campur Madu Dahsyat, Istri Bisa Lemas Bahagia

Kepada wartawan, Ariyo Bimmo menjelaskan bahwa hukum pidana sangat ketat.

Menurut Ariyo Bimmo, misalnya dalam Pasal 1 KUHP menegaskan bahwa perbuatan dapat dikategorikan pidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi.

BACA JUGA:  Cespleng! Geprek Serai Campur Madu Khasiatnya Bikin Terbelalak

"Kalau bukan perbuatan pidana tapi disebut sebagai perbuatan pidana, itu adalah kriminalisasi," jelas Ariyo Bimmo.

Seperti diketahui, Anggota F-PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut pernyataan Plt Ketum PSI Giring Ganesha bisa dipidanakan karena menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pembohong.

Abdul Aziz menegaskan pernyataan eks vokalis Nidji itu bisa dipidana jika dilaporkan ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya