Novel Baswedan Cs Dipecat, Jokowi Dapat Ultimatum Dari BEM SI

Novel Baswedan Cs Dipecat, Jokowi Dapat Ultimatum Dari BEM SI - GenPI.co
Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Foto: Twitter/@jokowi

GenPI.co - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemecatan terhadap Novel Baswedan cs dari KPK.
 
Mereka meminta Jokowi segera membatalkan hasil TWK dan mengangkat kembali Novel Baswedan Cs sebagai pegawai KPK.
 
Jokowi diberikan waktu 3x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut, atau mereka akan turun ke jalan.

"Jika bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk bapak realisasikan," demikian petikan surat BEM SI dan Gasak kepada Jokowi, Kamis (23/9). 
 
Koordinator Wilayah BEM Se-Jabodetabek Banten (BSJB) Alfian memberikan konfirmasi terkait surat terbuka itu. 
 
Alfian mengatakan bahwa BEM SI dan Gasak menilai Jokowi terkesan diam atas pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. 
 
Padahal, menurutnya, pelaksanaan TWK telah terbukti maladministrasi dan melanggar HAM sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor 1327," bunyi surat itu.

BACA JUGA:  Refly Harun Soroti Novel Baswedan Cs: Mereka Rupanya Disingkirkan

Lebih lanjut, Alfian menilai TWK sudah cukup membuat rakyat muak dan marah atas keadaan KPK saat ini.
 
Menurutnya, hanya Presiden Jokowi yang bisa menyelamatkan KPK.
 
"Ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," tulis surat itu. (tan/jpnn)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya