20 Jam Berlangsung, Sidang MK Ditutup Saat Azan Subuh

20 Jam Berlangsung, Sidang MK Ditutup Saat Azan Subuh - GenPI.co
Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Sumber foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

GenPI.co - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam agenda Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) hari ketiga yang dimulai pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB berakhir Kamis sekitar pukul 04.50 WIB saat azan Subuh berkumandang.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB Kamis ini.

"Dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat," kata Anwar Usman sambil mengetuk palu selama tiga kali dalam sidang di Gedung MK Jakarta,

Pada awalnya, Anwar akan kembali memulai sidang pada pukul 11.00 WIB, namun pihak termohon meminta diundur hingga pukul 13,00 WIB.

Mereka beralasan sidang yang berlarut hingga subuh dan perlu istirahat yang cukup, dan akhirnya Anwar mengabulkannya.

Sidang ini ditutup setelah memeriksa 13 saksi dan dua ahli yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Saat sidang berganti hari, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, melakukan interupsi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) belum selesai akhir Rabu atau hingga pukul 12.00 WIB.

"Interupsi sebentar yang mulia, sekarang jam 12 malam, ini kalau kita pakai tahun masehi berganti waktu. Sudah ada PMK mengatur jadwal-jadwal, mohon dipertimbangkan dulu persoalannya sebelum kita lanjutkan sidang ini atau kita hentikan," kata Yusril saat sidang sengketa Pilpres di MK Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya