Mahfud MD Beri Pengumuman Penting Soal Pemilu 2024, Harap Disimak

Mahfud MD Beri Pengumuman Penting Soal Pemilu 2024, Harap Disimak - GenPI.co
Mahfud MD. Foto: Kemenko Polhukam

GenPI.co - Pemerintah mengusulkan agar pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) dalam Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Jakarta, (27/9).

"Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," ujar Mahfud MD.

BACA JUGA:  Mahfud MD Sebut Penusukan Ustaz Bukan Kriminalisasi Ulama

Adapun usulan pemerintah terkait tanggal pemilu itu diambil dalam rapat beberapa menteri bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/9).

"Tidak bisa mundur ke berikutnya lagi, karena tahapan ini harus ditentukan tanggalnya," kata Mahfud MD.

BACA JUGA:  Suara Lantang Mahfud MD Terkait Pembakar Masjid, Seret Polisi

Mahfud mengatakan, jika pelaksanaan Pemilu 2024 digelar 15 Mei, partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri terkait syarat-syarat yang harus dipenuhinya.

Selain itu, bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru yang akan diikutkan Pemilu tahun 2024 harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November tahun 2021.

"Sebab, menurut UU Kepartaian, peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik yang sudah berbadan hukum (punya SK Menkumham) sekurang-kurangnya 2,5 tahun," ujar Mahfud MD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya