
Sebab, mulai 2022 pemerintah akan menunjuk penjabat sementara lebih dari 200 orang di berbagai daerah.
Hal ini merupakan dampak Pilkada Serentak yang membuat adanya kekosongan jabatan sementara lantaran masa jabatan telah habis, tetapi aturan baru menyebut Pilkada Serentak digelar 2024. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News